BISNIS ONLINE

Rabu, 11 Juli 2012

KEUTAMAAN LAILATUL QADAR

KEUTAMAAN SHALAT MALAM LAILATUL QADAR



Pertama,
 lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1). Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya (yang artinya), “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga. Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar. (Zaadul Maysir, 6/179)

HIKMAH SHALAT TARAWIH

HIKMAH SHALAT TARAWIH



Malam ke-1:
Keluar dosa-dosa orang mukmin pada malam pertama seperti ia baru dilahirkan, mendapat ampunan dari Allah.
Malam ke-2:
Dosa-dosa orang mukmin yang sholat tarawih serta kedua ibu bapaknya (sekiranya mereka orang beriman), telah diampuni Allah.
Malam ke-3:
Berserulah malaikat di bawah ‘Arasy’ supaya dapat meneruskan sholat tarawih terus-menerus sehingga Allah akan mengampuni dosa Anda.
Malam ke-4:
Membaca kitab-kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran untuk memperoleh pahala.
Malam ke-5:
Allah mengaruniakan pahala seperti orang sholat di Masjidil haram, Masjid Madinah dan Masjidil Aqsa.
Malam ke-6:
Allah mengaruniakan pahala dari malaikat-malaikat yang tawaf di Baitul Ma’mur (70 ribu malaikat sekali tawaf), serta setiap batu-batu dan tanah-tanah mendoakan supaya Allah mengampuni dosa-dosa orang yang mengerjakan sholat tarawih pada malam ini.
Malam ke-7:
Seolah-olah bertemu dengan Nabi Musa serta menolong Nabi AS menentang musuh ketatnya Fi’raun dan Hamman.
Malam ke-8:
Allah mengaruniakan pahala kepada orang shalat tarawih seperti yang telah dikaruniakan kepada Nabi Allah Ibrahim AS.
Malam ke-9:
Allah mengaruniakan pahala dan menaikkan mutu ibadah hambanya seperti Nabi Muhamad S.A.W.
Malam ke-10:
Allah SWT mengaruniakan kebaikan di dunia dan akhirat.
Malam ke-11:
Anda akan keluar seperti baru dilahirkan dan bersih daripada dosa dan dunia (mati).
Malam ke-12:
Allah datang pada hari kiamat dengan muka yang bercahaya (cahaya ibadahnya).
Malam ke-13:
Allah datang pada hari kiamat dalam aman sentosa untuk tiap-tiap kejahatan dan keburukan.
Malam ke-14:
Malaikat datang menyaksikan proses shalat tarawih, dan Allah tidak akan menghukumnya di hari kiamat.
Malam ke-15:
Semua alaikat akan menanggung Arasy, Kursi, berselawat dan mendoakan supaya Allah mengampuni dosa Anda.
Malam ke-16:
Allahsubhanahuwata’ala tertulis baginya, terlepas daripada neraka dan masuk ke surga.
Malam ke-17:
Allah mengaruniakan orang yang bertarawih pahalanya pada malam ini sebanyak pahala Nabi-Nabi.
Malam ke-18:
Malaikat berseru, “Hai hamba Allah sesungguhnya Allah telah ridho kepada engkau dan ibu bapak engkau (yang masih hidup atau mati)”.

HIKMAH MEMBACA AL-QUR’AN DI BULAN RAMADHAN

HIKMAH MEMBACA AL-QUR'AN DI BULAN RAMADHAN



1. Al Quran adalah petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al A’raf :52)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah sebagai yang Maha Mengetahui atas segala perilaku makhluknya, memberikan satu kitab petunjuk bagi ummat manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Dengan adanya kitab petunjuk/pedoman yang datangnya langsung dari Allah dan dijamin kebenarannya karena selalu dipelihara dan dijaga keasliannya oleh Allah SWT, maka diharapkan kita kaum muslimin tidak akan tersesat jalan. Hal ini ditegaskan dalam surat Al-Hijr ayat 9 yang berbunyi:
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr :9)

HIKMAH PUASA RAMADHAN

HIKMAH PUASA RAMADHAN



  1. Puasa mengistirahatkan pencernaan dan perut dari kelelahan kerja yang terus menerus, mengeluarkan sisa makanan dari dalam tubuh, memperkuat badan.
  2. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
  3. Membersihkan tubuh dari racun & kotoran (detoksifikasi). Puasa merupakan terapi detoksifikasi yang paling tua. Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dari dalam tubuh.
  4. Mendorong terjadinya pergantian sel-sel tubuh yang rusak dengan yang baru(peremajaan).
  5. Memperbaiki fungsi hormon dan juga meningkatkan fungsi organ tubuh.

FADHILAH PUASA RAMADHAN

FADHILAH PUASA RAMADHAN


Mendapat Ampunan dari Allah
Abu Hurairah r.a berkata : Nabi Muhammad s.a.w bersabda : “Barang siapa yang puasa bulan Ramadhan karena keimanannya dan benar-benar mengharapkan pahala dari Allah, maka diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhori, Muslim)

Do’a-Do’anya Makbul
“Ada tiga orang yang tidak ditolak do’a mereka: Orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil dan do’anya orang yang teraniaya. (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majjah dan Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Syiam Hanya Untuk Allah Dan Hanya Allah Yang Akan Membalasnya.
Bau Mulut Orang Yang Berpuasa Lebih Harum Dari Kasturi.

HAL-HAL YANG MEMPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA RAMADHAN

HAL-HAL YANG MEMPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA RAMADHAN



1. Safar (perjalanan)
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT:
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA


  1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya. 
  2. Jima' (bersenggama). 
  3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa. 
  4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja. 
  5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari. 
  6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923. 
  7. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88). Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

SYARAT SYAHNYA PUASA RAMADHAN

SYARAT SAH PUASA

Syarat-syarat sah yang dikerjakan oleh orang yang berpuasa ramadhan ada empat (4) perkara :
  1. Orang Islam. tidak sah puasanya orang kafir. 
  2. Orang yang berakal sehat. tidak sah puasanya orang yang hilang akalnya, karena gila, ayan atau mabuk. 
  3. Orang yang telah putus dari darah haidh, nifas, dan wiladah. sekalipun  belum mandi wajib untuk mensucikan diri dari haidh,nifas, wiladahnya. tidak sah puasanya orang yang sedang haidh,nifas,wiladah. Tetapi wajib mengkodho puasa yang ditinggalkan.tidak wajib mengkodho shalat fardhu yang ditinggalkan. 
  4. Waktu yang diterima untuk mengerjakan puasa. tidak sah puasa pada hari raya fitrah,hari raya adha, dan 3 hari sesudah adha yang disebut hari tasyriq. Itulah hari-hari yang haram berpuasa, meskipun puasa wajib, karena nadzar, qodho wajib mudhayyaq dll.

NIAT PUASA DAN DOA BUKA PUASA RAMADHAN

BACAAN NIAT PUASA RAMADHAN







Bismillaahirrohmaanirrohiim,
Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta ‘aala.
Artinya :
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Aku berniat puasa esok hari menunaikan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala

Selasa, 13 Maret 2012

BAB NAFKAH


Nafkah

 
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.
- Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ] الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سرّاً وعلانية فلهم أجرهم عند ربّهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون [
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2- عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah" Muttafaq Alaihi.
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya" Muttafaq Alaihi.

SHOID (BERBURU)


Shoid (berburu)

 
- Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
] أحلّ لكم صيد البحر وطعامه متاعًا لكم وللسيارة وحرّم عليكم صيد البر ما دمتم حرما واتقوا الله الذي إليه تحشرون [
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" (Al-Maaidah: 96)

MAKANAN DAN MINUMAN


Makanan dan Minuman

 
  • Hukum makanan dan minuman:

 
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
] يا أيها الناس كلوا ممّا في الأرض حلالاً طيّبًا ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدوّ مبين [
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
] يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ لهم الكيبات ويحرّم عليهم الخبائث [
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Al-A'raaf: 157)

BAB HADHONAH (hak asuh)


Hadhonah (hak asuh)

 
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

 
- Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho' (menyusui).

BAB RADHA (Menyusui)


Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan" Muttafaq Alaihi.

 - Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:

BAB LI’AN (LAKNAT)


Li'an (laknat)

 
- Li'an: Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.

 
- Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).

BAB ZIHAR


6- Zihar

 
- Zihar: Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya, hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.

Kamis, 08 Maret 2012

BAB ILA (Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Istri)


5- Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)

 
- Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan

 
- Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:

BAB RUJUK


3- Roj'ah (Rujuk)

 
- Roj'ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana talak.
- Diantara kebaikan Islam adalah bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak belakang dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri, diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian serta Karunia.
Allah berfirman:
] والمطلّقات يتربّصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحلّ لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردّهن في ذلك إن أرادوا إصلاحًا [
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah" (Al-Baqarah: 228)

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 5


- Kapan diperbolehkan bagi wanita untuk meminta talak?

 
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta talak dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1- Ketika suami tidak memberi nafkah.
2- Pada saat suami memberikan mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.

Selasa, 06 Maret 2012

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 4


Talak Roj'i dan Bain

 
1- Talak Roj'i: Seorang suami menceraikan isterinya yang telah disetubuhi dengan satu talak, dia memiliki hak untuk merujuknya jika mau, selama masih dalam iddahnya. Apabila dia merujuknya kemudian menjatuhkan talak kedua, diapun masih memiliki hak untuk merujuknya kembali selama masih dalam iddahnya. Dalam dua keadaan tersebut dia masih sebagai isterinya, mereka berdua masih saling mewarisi, dan wanita tersebut masih berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Wajib bagi wanita yang dicerai dengan talak roj'i, yaitu dia yang mendapat talak satu dan dua setelah disetubuhi atau berkholwat, untuk tetap tinggal dan beriddah dirumah suaminya, dengan harapan agar dia merujuknya kembali, dianjurkan baginya untuk berdandan dihadapannya agar berkeinginan untuk merujuknya, tidak dibolehkan bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah, walaupun dia tidak merujuknya, sampai iddahnya selesai.

PALING DISUKAI