BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label Article. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Article. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Maret 2012

BAB ILA (Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Istri)


5- Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)

 
- Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan

 
- Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:

Sabtu, 03 Maret 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 15


Kehamilan wanita:-
1- Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip, ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya, wallahu a'lam.
Allah berfirman:
1- ] إنا خلقنا الإنسان من نطفة أمشاج نبتليه فجعلناه سميعًا بصيرًا [
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).

KITAB NIKAH BAGIAN 14


- Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan

 
1- Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:
] ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطئاً كبيرًا [
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.

KITAB NIKAH BAGIAN 13


Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.

KITAB NIKAH BAGIAN 12


Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.
Allah berfirman:
] ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم [ [ البقرة: 228 ]
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).

KITAB NIKAH BAGIAN 11


- Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya:

 
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى امرأة, فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم خرج إلى أصحابه فقال: " إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان, فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata: "Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim.

Senin, 27 Februari 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 10


Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)

 
- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.

KITAB NIKAH BAGIAN 9


Mahar (mas kawin)

 
- Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
] وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسًا فكلوه هنيئا مريئا [
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).

KITAB NIKAH BAGIAN 8


Beberapa Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.

KITAB NIKAH BAGIAN 7


- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah berfirman:
] ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم [
( البقرة: 221 )
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu" (Al-Baqarah: 221)

KITAB NIKAH BAGIAN 6


Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

 
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.

KITAB NIKAH BAGIAN 6


Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

 
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
- Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار. متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor. Muttafaq Alaihi.

KITAB NIKAH BAGIAN 5


- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.

KITAB NIKAH BAGIAN 4


- Hukum suami isteri mandi bersama:

 
Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.

KITAB NIKAH BAGIAN 3


- Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ "
"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.

KITAB NIKAH BAGIAN 2


- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.

KITAB NIKAH BAGIAN 1


1- Kitab Nikah

 
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.

SILABUS FIQIH MTs


S I L A BU S

 

Nama Sekolah        : MTs

Mata Pelajaran     : FIQIH

Kelas / Semester         : VII/I

Standar Kompetensi     : 1. Melaksanakan ketentuan thaharah


 

BAB HULU’


4- Hulu'
- Hulu': Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
- Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan, mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.

Sabtu, 25 Februari 2012

PENTINGNYA SHOLAT BERJAMAAH


Pentingnya Sholat Berjamaah


Ada sebuah kisah tentang Anak muda yang berangkat ke masjid untuk sholat berjamaah….kisah ini adalah cerita yang menarik dan mengintip alam Ghaib!!!!!baca dibawah ini….

Seorang anak muda bangun untuk solat subuh di sebuah masjid sekitar 200 meter dari kampungnya . Dia mandi kemudian berpakaian rapi, berwudhu dan berjalan menuju masjid. Di pertengahan jalan lelaki itu terjatuh dan pakaiannya kotor di sekitar lutut dan lengan. Dia bangkit, membersihkan bajunya lalu pulang ke rumah.

PALING DISUKAI