BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2012

BAB NAFKAH


Nafkah

 
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.
- Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ] الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سرّاً وعلانية فلهم أجرهم عند ربّهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون [
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2- عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah" Muttafaq Alaihi.
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya" Muttafaq Alaihi.

SHOID (BERBURU)


Shoid (berburu)

 
- Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
] أحلّ لكم صيد البحر وطعامه متاعًا لكم وللسيارة وحرّم عليكم صيد البر ما دمتم حرما واتقوا الله الذي إليه تحشرون [
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" (Al-Maaidah: 96)

MAKANAN DAN MINUMAN


Makanan dan Minuman

 
  • Hukum makanan dan minuman:

 
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
] يا أيها الناس كلوا ممّا في الأرض حلالاً طيّبًا ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدوّ مبين [
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
] يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ لهم الكيبات ويحرّم عليهم الخبائث [
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Al-A'raaf: 157)

BAB HADHONAH (hak asuh)


Hadhonah (hak asuh)

 
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

 
- Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho' (menyusui).

BAB RADHA (Menyusui)


Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan" Muttafaq Alaihi.

 - Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:

BAB LI’AN (LAKNAT)


Li'an (laknat)

 
- Li'an: Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.

 
- Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).

BAB ZIHAR


6- Zihar

 
- Zihar: Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya, hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.

Sabtu, 18 Februari 2012

AMTSALIL QUR'AN


BAB II
PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Amtsalil Qur'an
Menurut bahasa (etimologi) kata amtsal berupa bentuk jamak dari lafal matsal. Sedangkan kata matsal, mitsil, dan matsil adalah sama dengan kata syabah, syibih, dan syabih, baik dalam lafal maupun dalam maknanya.
Menurut bahasa, arti lafal amtsal ada tiga macam :
  1. Bisa berarti perumpamaan, gambaran, atau perserupaan, atau dalam bahasa arabnya :

Manfaat Dan Keutamaan Shalat Tarawih


Manfaat Dan Keutamaan Shalat Tarawih
*        Malam 1: Diampuni dosa-dosa orang mukmin pada malam pertama seperti halnya ia baru dilahirkan, mendapat pengampunan dari Allah.
*        Malam 2: Diampunkan dosa-dosa orang mukmin yang sembahyang tarawih serta kedua ibubapanya (sekiranya mereka orang beriman).

PALING DISUKAI