BAB I
KEPEMILIKAN DAN AKAD
- Kepemilikan
- Pengertian milkiyah dan dasar hukumnya
Islam hadir dengan membolehkan kepemilikan individu (Private Property) serta membatasi kepemilikan dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara pemberangsuran (Perampasan). Cara tersebut sesuai dengan fitrah manusia serta mampu mengatur hubungan antar personal diantara sesama manusia Islam juga telah menjamin manusia agar bias memenuhi kebutuhan-kebutuhan secara menyeluruh. Kepemilikan individu (Private Property) bukan merupakan hal yang baru dalam ajaran islam, bahkan keberadaannya sejalan dengan keberadaan manusia. Bangsa dan umat terdahulu telah memiliki tata cara kepemilikan yang di sepakati, seperti kaum bani Israel, Yunani dan bangsa Arab sebelum Islam menggariskan ketentuan yang mengatur masalah kepemilikan pribadi.
