BISNIS ONLINE

Senin, 27 Februari 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 5


- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.

KITAB NIKAH BAGIAN 4


- Hukum suami isteri mandi bersama:

 
Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.

KITAB NIKAH BAGIAN 3


- Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ "
"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.

KITAB NIKAH BAGIAN 2


- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.

KITAB NIKAH BAGIAN 1


1- Kitab Nikah

 
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.

SILABUS FIQIH MTs


S I L A BU S

 

Nama Sekolah        : MTs

Mata Pelajaran     : FIQIH

Kelas / Semester         : VII/I

Standar Kompetensi     : 1. Melaksanakan ketentuan thaharah


 

BAB HULU’


4- Hulu'
- Hulu': Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
- Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan, mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.

PALING DISUKAI