PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN NGANJUK
Jl. Dermojoyo Nomor 21 Nganjuk Telepon (0358) 322753
NGANJUK
KEPUTUSAN
CAMAT NGANJUK
Nomor : 188 / 08 / K / 411.601 / 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA
KELUARGA HARMONIS
TINGKAT KECAMATAN
Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Menetapkan : PERTAMA : KEDUA : KETIGA : | Bahwa untuk mendukung kegiatan Pelaksanaan Lomba Keluarga Harmonis yang merupakan tolak ukur evaluasi tingkat kwalitas keluarga, maka perlu dibentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Nganjuk. 1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak – hak Anak. 1. Surat dari BKKBN Propinsi Jawa Timur Nomor : 872/PD.304/H.5/IV.2009 tanggal 1 Juli 2008 tentang Lomba Keluarga Harmonis 2. Surat dari Sekretaris Daerah Kab. Nganjuk Nomor : 775/207/411.305/2008 tanggal 15 Juli 2008 tentang Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA KELUARGA HARMONIS TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN NGANJUK. Membentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan Nganjuk, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Tim Penilai sebagai dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini mempunyai tugas : 1. Melaksanakan penilaian Lomba Keluarga Harmonis di 15 desa / Kelurahan di Wilayah Kecamatan Nganjuk. 2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Nganjuk
Tanggal : 1 Juli 2008
CAMAT NGANJUK
Drs. NURSOLEKAN. M.Si
PEMBINA
NIP.196612271986021001
Salinan : Keputusan ini disampaikan Kepada
Yth. : 1. Sdr. Ka. Dinas / Instansi Terkait
2. Sdr. Ketua Tim Penggerak PKK
Kecamatan Nganjuk
3. Sdr. Anggota Panitia Lomba Keluarga
Harmonis Sejahtera dan Balita
4. Sdr. Kepala Desa / Kelurahan
Se- Kecamatan Nganjuk
LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK
NOMOR : 06 TAHUN 2008
TANGGAL : 12 JULI 2008
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI
LOMBA KELUARGA HARMONIS TAHUN 2008
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM | DINAS / INSTANSI | KET. |
1 | Drs. Sugeng Harianto | Ketua | Kec. Nganjuk | Sekcam |
2 | Eko Hadi Wiyono | Sekretaris | UPTB PPKBD | Ka. UPTB |
3 | Dr. Endang Sri Rahayu | Anggota | Puskesmas | Ka. Puskesmas nganjuk |
4 | Tutik Dwiningsih. SH | Anggota | Kec. Nganjuk | Kasi Kesra |
5 | Mining Tyasasih. SH. MM | Anggota | UPTB PPKBD | PKB |
6 | Nining | Anggota | DIKPORA | - |
7 | Nunuk, Amd. Kebid. | Anggota | Puskesmas | Bidan Puskesmas Nganjuk |
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN NGANJUK
Jl. Dermojoyo Nomor 21 Nganjuk Telepon (0358) 322753
NGANJUK
KEPUTUSAN
CAMAT NGANJUK
Nomor : 188 / 08 / K / 411.601 / 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA
KELUARGA HARMONIS
TINGKAT KECAMATAN
Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Menetapkan : PERTAMA : KEDUA : KETIGA : | Bahwa untuk mendukung kegiatan Pelaksanaan Lomba Keluarga Harmonis yang merupakan tolak ukur evaluasi tingkat kwalitas keluarga, maka perlu dibentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Nganjuk. 1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak – hak Anak. 1. Surat dari BKKBN Propinsi Jawa Timur Nomor : 892/PD.302/H.5/IV.2007 tanggal 24 April 2008 tentang Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera Dan Balita Ideal. 2. Surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Dan Sosial Daerah Nomor : 476/287/411.403/2007 Tanggal 30 April 2007 tentang Keluarga Harmonis Sejahtera dan Balita Ideal Tingkat Kecamatan. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA KELUARGA HARMONIS SEJAHTERA DAN BALITA IDEAL TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN NGANJUK. Membentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera dan Balia Ideal Tingkat Kecamatan Nganjuk, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Tim Penilai sebagai dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini mempunyai tugas : 1. Melaksanakan penilaian Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera dan Balita Ideal di 15 desa / Kelurahan di Wilayah Kecamatan Nganjuk. 2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Nganjuk
Tanggal : 1 Agustus 2008
CAMAT NGANJUK
Drs. NURSOLEKAN. M.Si
PEMBINA
NIP.196612271986021001
Salinan : Keputusan ini disampaikan Kepada
Yth. : 1. Sdr. Ka. Dinas / Instansi Terkait
2. Sdr. Ketua Tim Penggerak PKK
Kecamatan Nganjuk
3. Sdr. Anggota Panitia Lomba Keluarga
Harmonis Sejahtera dan Balita
4. Sdr. Kepala Desa / Kelurahan
Se- Kecamatan Nganjuk
LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK
NOMOR : 08 TAHUN 2008
TANGGAL : 1 Agustus 2008
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI
LOMBA KELUARGA HARMONIS TAHUN 2008
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM | DINAS / INSTANSI | KET. |
1 | Drs. Sugeng Harianto | Ketua | Kec. Nganjuk | Sekcam |
2 | Mining Tyasasih. SH. MM | Sekretaris | PPKBS | PKB |
3 | Dr. Endang Sri Rahayu | Anggota | Puskesmas | Ka. Puskesmas nganjuk |
4 | Heru Susanto, S.Pd. | Anggota | Kec. Nganjuk | Kasi Kesra |
5 | Suprapto | Anggota | CD. PPKBS | Kasi KB, Ks |
6 | Maria | Anggota | DIKPORA | - |
7 | Nunuk, Amd. Kebid. | Anggota | Puskesmas | Bidan Puskesmas Nganjuk |
8 | Dra. Sulistyastuti | Anggota | CD. PPKBS | Pokja IV |
9 | Sumiati | Anggota | CD. PPKBS | Pokja II |
0 komentar:
Posting Komentar