BISNIS ONLINE

Jumat, 25 November 2011

CONTOH SURAT KEPUTUSAN

 
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN NGANJUK
Jl. Dermojoyo Nomor 21 Nganjuk Telepon (0358) 322753
NGANJUK

KEPUTUSAN

CAMAT NGANJUK
Nomor : 188 / 08 / K / 411.601 / 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA
KELUARGA HARMONIS
TINGKAT KECAMATAN
 

Menimbang                 :




Mengingat                   :






Memperhatikan           :








Menetapkan                :


PERTAMA                 :


KEDUA                      :




KETIGA                     :
Bahwa untuk mendukung kegiatan Pelaksanaan Lomba Keluarga Harmonis yang merupakan tolak ukur evaluasi tingkat kwalitas keluarga, maka perlu dibentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Nganjuk.

1.      Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
2.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak – hak Anak.

1.      Surat dari BKKBN Propinsi Jawa Timur Nomor : 872/PD.304/H.5/IV.2009 tanggal 1 Juli 2008 tentang Lomba Keluarga Harmonis
2.      Surat dari Sekretaris Daerah Kab. Nganjuk Nomor : 775/207/411.305/2008 tanggal 15 Juli 2008 tentang Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan.

                        MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA KELUARGA HARMONIS TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN NGANJUK.
Membentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan Nganjuk, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Tim Penilai sebagai dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan penilaian Lomba Keluarga Harmonis di 15 desa / Kelurahan di Wilayah Kecamatan Nganjuk.
2.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Nganjuk
Tanggal          : 1 Juli 2008

     CAMAT NGANJUK



Drs. NURSOLEKAN. M.Si
            PEMBINA
 NIP.196612271986021001



Salinan                        : Keputusan ini disampaikan Kepada
Yth.                 : 1. Sdr. Ka. Dinas / Instansi Terkait
                          2. Sdr. Ketua Tim Penggerak PKK
                                      Kecamatan Nganjuk
                          3. Sdr. Anggota Panitia Lomba Keluarga
                                      Harmonis Sejahtera dan Balita
                          4. Sdr. Kepala Desa / Kelurahan
                                      Se- Kecamatan Nganjuk







LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK
NOMOR      : 06 TAHUN 2008
TANGGAL : 12 JULI 2008


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI
LOMBA KELUARGA HARMONIS TAHUN 2008


NO
NAMA
JABATAN
DALAM TIM
DINAS /
INSTANSI
KET.
1
Drs. Sugeng Harianto
Ketua
Kec. Nganjuk
Sekcam
2
Eko Hadi Wiyono
Sekretaris
UPTB PPKBD
Ka. UPTB
3
Dr. Endang Sri Rahayu
Anggota
Puskesmas
Ka. Puskesmas
nganjuk
4
Tutik Dwiningsih. SH
Anggota
Kec. Nganjuk
Kasi Kesra
5
Mining Tyasasih. SH. MM
Anggota
UPTB PPKBD
PKB
6
Nining
Anggota
DIKPORA
-
7
Nunuk, Amd. Kebid.
Anggota
Puskesmas
Bidan Puskesmas
Nganjuk














PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN NGANJUK
Jl. Dermojoyo Nomor 21 Nganjuk Telepon (0358) 322753
NGANJUK

KEPUTUSAN
CAMAT NGANJUK
Nomor : 188 / 08 / K / 411.601 / 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA
KELUARGA HARMONIS
TINGKAT KECAMATAN
 

Menimbang                 :




Mengingat                   :





Memperhatikan           :








Menetapkan                :



PERTAMA                 :


KEDUA                      :




KETIGA                     :
Bahwa untuk mendukung kegiatan Pelaksanaan Lomba Keluarga Harmonis yang merupakan tolak ukur evaluasi tingkat kwalitas keluarga, maka perlu dibentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Nganjuk.

1.      Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
2.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak – hak Anak.

1.      Surat dari BKKBN Propinsi Jawa Timur Nomor : 892/PD.302/H.5/IV.2007 tanggal 24 April 2008 tentang Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera Dan Balita Ideal.
2.      Surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana
Dan Sosial Daerah Nomor : 476/287/411.403/2007 Tanggal 30 April 2007 tentang Keluarga Harmonis Sejahtera dan Balita Ideal Tingkat Kecamatan.

                        MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI LOMBA KELUARGA HARMONIS SEJAHTERA DAN BALITA IDEAL TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN NGANJUK.
Membentuk Tim Penilai Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera dan Balia Ideal Tingkat Kecamatan Nganjuk, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Tim Penilai sebagai dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan penilaian Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera dan Balita Ideal di 15 desa / Kelurahan di Wilayah Kecamatan Nganjuk.
2.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di      : Nganjuk
Tanggal   : 1 Agustus 2008

     CAMAT NGANJUK



Drs. NURSOLEKAN. M.Si
            PEMBINA
 NIP.196612271986021001



Salinan                        : Keputusan ini disampaikan Kepada
Yth.                 : 1. Sdr. Ka. Dinas / Instansi Terkait
                          2. Sdr. Ketua Tim Penggerak PKK
                                      Kecamatan Nganjuk
                          3. Sdr. Anggota Panitia Lomba Keluarga
                                      Harmonis Sejahtera dan Balita
                          4. Sdr. Kepala Desa / Kelurahan
                                      Se- Kecamatan Nganjuk






LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT NGANJUK
NOMOR      : 08 TAHUN 2008
TANGGAL : 1 Agustus 2008


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI
LOMBA KELUARGA HARMONIS TAHUN 2008


NO
NAMA
JABATAN
DALAM TIM
DINAS /
INSTANSI
KET.
1
Drs. Sugeng Harianto
Ketua
Kec. Nganjuk
Sekcam
2
Mining Tyasasih. SH. MM
Sekretaris
PPKBS
PKB
3
Dr. Endang Sri Rahayu
Anggota
Puskesmas
Ka. Puskesmas
nganjuk
4
Heru Susanto, S.Pd.
Anggota
Kec. Nganjuk
Kasi Kesra
5
Suprapto
Anggota
CD. PPKBS
Kasi KB, Ks
6
Maria
Anggota
DIKPORA
-
7
Nunuk, Amd. Kebid.
Anggota
Puskesmas
Bidan Puskesmas
Nganjuk
8
Dra. Sulistyastuti
Anggota
CD. PPKBS
Pokja IV
9
Sumiati
Anggota
CD. PPKBS
Pokja II










0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI