BISNIS ONLINE

Kamis, 08 Maret 2012

BAB RUJUK


3- Roj'ah (Rujuk)

 
- Roj'ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana talak.
- Diantara kebaikan Islam adalah bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak belakang dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri, diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian serta Karunia.
Allah berfirman:
] والمطلّقات يتربّصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحلّ لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردّهن في ذلك إن أرادوا إصلاحًا [
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah" (Al-Baqarah: 228)
 
- Syarat sahnya rujuk:
1- Wanita yang dicerai sudah pernah disetubuhinya.
2- Talak tersebut masih dalam jumlah yang diperbolehkan, seperti talak yang kurang dari tiga.
3- Talak tersebut tanpa imbalan dari fihak isteri, jika dia sambil menerima imbalan, maka talak tersebut menjadi bain.
4- Rujuk tersebut terjadi ketika masih dalam iddah, dari nikah yang sah.
- Rujuk bisa terjadi dengan perkataan, seperti: saya telah merujuk isteriku, atau saya telah memegangnya kembali, dan lainnya. Diapun bisa terjadi dengan perbuatan, seperti persetubuhan yang diniatkan dengannya rujuk.
- Disunnahkan untuk mendatangkan saksi dua orang adil ketika mentalak maupun merujuk, namun keduanya tetap sah tanpa adanya saksi. Wanita yang ditalak roj'i masih berstatus isteri selama masih dalam iddahnya, dan waktu rujuk akan berakhir dengan berakhirnya masa iddah.
- Rujuk tidak membutuhkan adanya wali, mahar, ridho isteri dan tidak pula harus untuk mengetahuinya.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI