BISNIS ONLINE

Kamis, 08 Maret 2012

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 5


- Kapan diperbolehkan bagi wanita untuk meminta talak?

 
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta talak dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1- Ketika suami tidak memberi nafkah.
2- Pada saat suami memberikan mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.

3- Ketika dia merasa tidak tahan akan omongan suaminya diluar tentang dirinya, sehingga takut kalau terjadi fitnah atas dirinya.
4- Ketika suaminya dipenjara dalam waktu panjang dan dia merasa tersiksa oleh perpisahannya.
5- Ketika isteri melihat pada suaminya sebuah penyakit yang mapan, seperti kemandulan, atau ketidak mampuannya untuk bersetubuh atau mengidap penyakit berbahaya, ataupun lainnya.
- Seorang wanita diharamkan untuk menuntut suaminya agar menceraikan isterinya yang lain, dengan tujuan agar hanya dirinya yang menjadi isteri laki-laki tersebut.
- Apabila suami berkata kepada isterinya: kalau haidh berarti kamu cerai, maka dia akan mendapat cerai langsung ketika sampai pada haidhnya.
- Akan jatuh talak bain ketika suami menceraikan dengan meminta imbalan kepada isteri, atau sebelum menyetubuhinya ataupun ketika terjadi talak ketiga.
- Ketika suami berkata kepada isterinya: apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka kamu saya cerai dengan talak satu dan jika anaknya perempuan maka kamu aku jatuhi dua talak, apabila dia melahirkan seorang bayi laki maka dia langsung mendapat talak satu, kemudian dia melahirkan bayi perempuan maka terjadilah talak bain, dan dia dalam keadaan tidak memiliki iddah.

1 komentar:

Soegihono Ichsan Bin Ichsan mengatakan...

Thank atas sharing ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar

PALING DISUKAI