BISNIS ONLINE

Sabtu, 03 Maret 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 14


- Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan

 
1- Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:
] ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطئاً كبيرًا [
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.


3- Atas idzin suami diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari'at, tidak berdampak negatif terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.

 
- Hukum menanam benih:

 
1- Apabila seorang wanita hamil dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan diharamkan oleh syari'at Islam.
2- Apabila seorang wanita hamil dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang diharamkan.
3- Apabila air mani milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
4- Apabila air tersebut kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
5- Apabila kedua air tersebut milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut, maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini, hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
6- Laki-laki dan wanita yang telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan Allah itu haram.
- Barang siapa yang dalam tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya, jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun penanaman hormon.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI