BISNIS ONLINE

Sabtu, 03 Maret 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 12


Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.
Allah berfirman:
] ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم [ [ البقرة: 228 ]
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).


- Hak-hak isteri dari suami:
Suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang baik, menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut ketika isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala kesulitan darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah, memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai, tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.
- Suami diperbolehkan untuk menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.
Suami wajib untuk memberinya makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam soal ranjang.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " .. واصتوصوا بالنساء خيرًا, فإنهن خلقن من ضلع, وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه, فإن ذهبت تقيمه كسرته, وإن تركته لم يزل أعوج, فاستوصوا بالنساء خيرًا " متفق عليه
Dari Abu Hurairoh r.a bahwa Nabi SAW bersabda: ".. hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan kebaikanlah kalian terhadap wanita" (Muttafaq Alaihi)

 
- Hak-hak suami dari isteri:
Seorang isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya, menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.
Hendaklah seorang isteri menta'ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.
Dengan ini bisa kita ketahui kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.

 
- Utamanya keta'atan isteri terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah:

 
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا صلّت المرأة خمسها, وصامت شهرها, وحفظت فرجها, وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أيّ أبواب الجنة شئت " أخرجه أحمد
Berkata Abdurrahman bin Auf r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika seorang wanita telah mengerjakan shalatnya yang lima waktu, melaksanakan puasa wajibnya, menjaga kemaluannya, menta'ati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah kamu kedalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki" (H.R Ahmad).
- Diharamkan bagi setiap suami-isteri untuk melalaikan apa yang telah menjadi kewajibannya, merasa terpaksa ketika melakukannya, mencela serta mengungkitnya.
- Diharamkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sampai dia suci kembali, jika dia menyetubuhinya (di waktu itu), maka ia telah berbuat dosa, dan ia wajib untuk bertaubat dan istighfar.
- Haram menyetubuhi wanita pada lubang duburnya, Allah tidak akan melihat kepada seorang laki yang menyetubuhi dubur isterinya, karena dubur adalah tempat kotoran dan najis.
- Apabila seorang isteri telah berhenti dari keluarnya darah haidh, maka boleh bagi suami untuk menyetubuhinya jika dia telah mandi.
Allah berfirman:
] ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين [
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
- Suami diperbolehkan untuk memaksa isterinya agar mencuci haidh, sesuatu yang najis, memotong atau menghilangkan apa yang tidak disukai dari rambut ataupun lainnya.
- Jika seorang suami menyetubuhi isterinya, ketika air maninya lebih mendahului maka anaknya akan mirip dengannya, dan jika isterinya yang lebih dulu maka dia akan mirip dengan isterinya.
Apabila mani suami lebih tinggi dari mani isterinya, insya Allah akan mendapat anak laki dan jika mani perempuan yang lebih tinggi maka mereka akan mendapatkan anak wanita insya Allah.
- Suami boleh melakukan azal (mengeluarkan mani diluar rahim) terhadap isterinya, akan tetapi jika dia tinggalkan akan lebih baik; karena hal tersebut akan mengurangi kenikmatan isterinya dan juga kehilangan keturunan yang menjadi tujuan dalam menikah.
- Apabila ada udzur ataupun kepentingan, diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan sebelum genap berusia empatpuluh hari, dengan menggunakan obat yang mubah, juga dengan syarat harus seidzin suami, tidak berdampak negatif terhadap isteri. Namun hal tersebut tidak boleh dilakukan karena alasan takut memiliki banyak anak atau takut tidak bisa menghidupi serta mendidik mereka.
- Haram bagi seorang suami untuk mengumpulkan lebih dari dua orang isteri dalam sebuah rumah, kecuali atas ridho keduanya, tidak boleh baginya untuk bepergian dengan salah satu isterinya kecuali setelah mengundinya. Barang siapa yang memiliki dua orang isteri kemudian dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadan tubuh yang condong kesamping.

 
- Sifat keadilan diantara isteri:
Wajib bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi, menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa atas kecondongan hati, karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.
- Disunnahkan bagi dia yang telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya yang lain. Dan jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لمّا تزوّج أم سلمة أقام عندها ثلاثاً وقال: " إنه ليس بك على أهلك هوان, إن شئت سبّعت لك, وإن سبّعت لك سبّعت لنسائي " أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu berkata: "Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu, jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku" H.R Muslim.
- Seorang isteri perawan masih merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan seorang janda.
- Apabila seorang isteri meghibahkan (menghadiahkan) bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan idzin dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.
- Diperbolehkan bagi dia yang memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.
- Apabila seorang wanita pergi keluar kota tanpa idzin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya, atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamnya dalam satu ranjang, maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita tersebut telah bermaksiat dan mungkir.
- Disunnahkan bagi suami yang bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya, akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa menyambut dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu rambutnya yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI