BISNIS ONLINE

Sabtu, 03 Maret 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 13


Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.


- Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita" (H.R Nasai dan Ibnu Majah).
- Diharamkan pula bagi wanita muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan muhrimnya, juga diharamkan atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti supir.
- Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang terjadi pada keduanya.
- Haram bagi seorang wanita yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته, فبات غضبان عليها, لعنتها الملائكة حتى تصبح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh t: telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila seorang pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun dia tidak mau dating, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka dia dilaknat oleh malaikat sampai pagi" Muttafaq Alaihi

 
- Hukum safar tanpa muhrim seorang wanita
Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya, sebagaimana sabda Rosul SAW:
لا تسافر المرأة إلاّ مع ذي محرم, ولا يدخل عليها رجل إلاّ ومعها محرم " متفق عليه
"Tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar kecuali bersama seorang muhrim, dan tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh seorang laki-laki kecuali jika ada bersamanya muhrim" Muttafaq Alaihi.

 
Sifat hijab yang sesuai syari'at:
1- Hendaklah hijab seorang wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2- Hijab yang sesuai syari'at diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana firman Allah:
] وإذا سألتموهن متاعًا فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن [ [ الأحزاب: 53 ]
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab: 53).
3- Wanita dilarang campur dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan), memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4- Seorang wanita wajib untuk menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim baginya.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI