BISNIS ONLINE

Selasa, 06 Maret 2012

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 1


2- Bab Talak (Cerai)

 
- Talak: Adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun sebagiannya

 
- Hikmah disyari'atkannya:

 
Allah mensyari'atkan pernikahan untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan kasih sayang diantara keduanya, saling menjaga kehormatan pasangannya, mendapat keturunan dan sebagai penyalur syahwat.
Apabila tujuan-tujuan tersebut ada yang ternodai ataupun rusak salah satunya yang disebabkan oleh buruknya akhlak salah satu dari suami-isteri, adanya kebiasaan yang tidak disukai atau buruknya hubungan diantara keduanya, ataupun lainnya dari penyebab yang mengarah kepada pertikaian terus menerus yang menjadikan kehidupan suami-isteri mereka menjadi berat, apabila permasalahannya telah sampai pada batas ini, Islam telah mensyari'atkan suatu rahmat kepada pasangan tersebut dengan sebuah jalan keluar, yaitu talak (perceraian).


Allah berfirman:
] يا أيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة واتقوا الله ربكم لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن إلاّ أن يأتين بفاحشة مبينة وتلك حدود الله ومن يتعدّ حدود الله فقد ظلم نفسه لا تدري لعلّ الله يحدث بعد ذلك أمرًا [
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diidzinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru" (Ath-Thalaaq: 1)

 
Siapa yang memiliki hak talak
1- Talak hanya milik suami saja, karena dia lebih menjaga kelangsungan hidup bersuami isteri yang telah dikorbankan padanya harta, suami lebih perlahan, sabar dan berfikir dengan akal, bukannya perasaan.
2- Sedangkan perempuan lebih cepat marah, lebih sedikit menanggung beban, lebih pendek pandangan, dia tidak berfikir apa yang akan terjadi setelah perceraian, tidak seperti suami. Jika talak ini milik kedua suami-isteri, niscaya akan semakin berlipat perceraian yang disebabkan oleh masalah sepele.
3- Talak berada ditangan suami, seorang yang merdeka memiliki tiga kali talak, baik itu isterinya seorang merdeka ataupun budak, sedangkan seorang budak laki-laki memiliki dua kali hak talak.
- Talak bisa terjadi dari dia telah baligh, berakal dan bisa memilih. Talak tidak akan sah dari seorang yang dipaksa, tidak pula seorang mabuk yang hilang akalnya dan tidak pula dari dia yang sedang sangat marah sehingga tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, sebagaimana juga talak tidak akan sah dari orang yang salah, lalai, lupa, gila dan semisalnya.

 
- Hukum talak:

 
Talak berhukum mubah ketika dia diperlukan, seperti ketika buruknya akhlak seorang isteri, atau karena buruknya pelayanan. Sementara itu talak diharamkan ketika tidak diperlukan, seperti ketika kehidupan pasangan suami isteri mapan. Talak bisa dianjurkan ketika dalam keadaan darurat, seperti keadaan isteri yang tersiksa jika terus hidup bersama suami tersebut, atau karena dia sangat membenci suaminya, dan lainnya.
- Talak akan menjadi wajib terhadap suami ketika mendapati isterinya tidak melaksanakan shalat, atau dia tidak bisa menjaga kehormatannya, selama dia tidak mau bertaubat dan tidak juga menerima nasehat.
- Suami diharamkan untuk menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh dan nifas, juga dalam keadaan bersih yang telah dia setubuhi padanya, selama belum ada kejelasan tentang kehamilannya, sebagaimana juga diharamkan untuk menceraikan isterinya talak tiga sekaligus dengan satu ucapan atau dalam satu majlis.
- Jatuhnya talak sah jika bersumber dari suami ataupun wakilnya, seorang wakil boleh menjatuhkan satu talak kapan saja, kecuali jika suami menentukan waktu dan jumlahnya.

 
Lafadz talak: Berdasarkan lafadz, talak terbagi menjadi dua bagian:
1- Talak shorih (jelas): Ini terjadi ketika menggunakan lafadz yang tidak ada kemungkinan lain selain talak, seperti: saya telah ceraikan kamu, kamu cerai, kamu seorang wanita yang telah diceraikan, saya akan menceraikanmu ataupun lainnya.
2- Talak dengan kinayah: Yaitu dengan sebuah lafadz yang mengandung arti talak dan arti lainnya, seperti ucapan: kamu bebas, atau pergilah kepada keluargamu, dan semisalnya.
- Talak akan jatuh ketika menggunakan lafadz shorih, karena kejelasan artinya, sedangkan kinayah tidak mengharuskannya kecuali jika dibarengi oleh niat yang kemudian diikuti oleh ucapan.
- Apabila berkata kepada isterinya (kamu menjadi haram bagiku), pengharaman tidak berarti talak, akan tetapi sebuah sumpah yang mengharuskan padanya kafarat yamin (sumpah)

 
- Talak akan jatuh dari dia yang serius ataupun bercanda, hal ini untuk memelihara akad nikah dari permainan dan tipuan.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI