Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)
- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.