BISNIS ONLINE

Senin, 27 Februari 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 8


Beberapa Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.


- Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka pasangan wanita tidak berhak atas maharnya, dan jika perpisahan terjadi setelah persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam akad, kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum diketahui keadaan yang sebenarnya.
- Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk mempunyai keturunan.
- Lemah syahwat: adalah laki-laki yang tidak mampu bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun, jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.

 
Pernikahan orang kafir

 
- Pernikahan orang-orang kafir dari golongan ahli kitab ataupun lainnya berhukum sama seperti apa yang ada dalam pernikahan kaum muslimin, padanya ada kewajiban membayar mahar, memberi nafkah, perceraian dan lainnya. Diharamkan pula bagi mereka beberapa orang wanita seperti apa yang diharamkan oleh agama kita.

 
- Ditetapkan pernikahan orang kafir yang rusak tersebut dengan dua syarat:
1- Keyakinan tentang sahnya pernikahan tersebut dalam agama mereka.
2- Mereka tidak merasa lebih mulia dari kita, jika mereka menyatakan hal tersebut, maka kita harus menghukuminya seperti apa yang telah Allah turunkan terhadap kita.

 
- Sifat akad nikah orang kafir:
Jika orang-orang kafir mendatangi kita sebelum dilangsungkannya akad nikah diantara mereka, maka kita melangsungkan akad yang sesuai dengan hukum yang ada pada kita, dengan ijab kabul, adanya wali, dua orang saksi adil dari kita, dan jika mereka datang setelah melaksanakan akad nikah diantara mereka, kita harus melihatnya, jika mempelai wanita terbebas dari larangan-larangan pernikahan, maka kitapun menetapkan pernikahannya, dan jika pada mempelai wanita terdapat salah satu dari larangan pernikahan, maka kita harus memisahkan keduanya.
- Mahar wanita kafir: jika telah ditentukan baginya mahar dan telah diterimanya, maka kita menetapkan hal tersebut, baik itu sesuatu yang baik ataupun tidak, seperti minuman keras dan babi. Dan jika dia belum menerimanya: kalau mahar tersebut sesuatu yang baik maka dia berhak untuk mengambilnya, dan jika sesuatu yang tidak benar, atau belum ditentukan jenisnya, maka baginya mahar dari sesuatu yang baik dan sesuai dengan apa yang diterima oleh para wanita disekitarnya.
- Jika pasangan suami isteri tersebut keduanya masuk Islam, atau suami dari isteri ahli kitab saja yang masuk Islam, maka keduanya tetap dalam pernikahannya.
- Jika suami dari isteri yang bukan ahli kitab masuk Islam sebelum dia menyetubuhinya, batallah pernikahannya.
- Jika seorang wanita kafir masuk Islam sebelum berhubungan badan dengan laki-laki kafir, maka batallah pernikahannya, karena wanita muslimah tidak halal untuk laki-laki kafir.

 
- Hukum jika salah seorang dari suami isteri kafir memeluk Islam:
Jika salah seorang dari pasangan suami isteri kafir memeluk Islam setelah terjadi persetubuhan, maka pernikahannya ditangguhkan: jika suami yang masuk Islam, maka ditunggu isterinya sampai habis iddahnya, jika masuk Islam maka dia tetap sebagai isterinya. Jika isterinya masuk Islam, dan telah habis iddahnya, sedangkan suaminya tidak masuk Islam maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain, namun jika berkehendak dia boleh menunggunya, ketika suaminya masuk Islam maka dia akan tetap menjadi isterinya tanpa harus memperbaharui pernikahan, tidak akad nikah dan tidak pula mahar, namun suami tersebut tidak boleh menyentuhnya sampai dia masuk Islam.

 
- Hukum pernikahan jika murtad salah satu suami-isteri:
Jika pasangan suami-isteri murtad ataupun salah seorang diantara keduanya, apabila terjadi sebelum adanya persetubuhan maka batallah pernikahannya, dan jika terjadi setelah persetubuhan maka perkaranya ditangguhkan sampai selesainya iddah, jika orang yang murtad tersebut bertaubat, maka pernikahannya ditetapkan seperti semula, dan jika dia tidak mau bertaubat maka wajib dipisahkan setelah iddahnya selesai, dihitung dari hari pertama dia murtad.
- Ketika suami masuk Islam, apabila isterinya seorang ahli kitab, maka pernikahannya ditetapkan dan jika isterinya seorang kafir yang bukan ahli kitab, akan ditetapkan jika dia masuk Islam, namun jika tidak harus dipisahkan.
- Apabila ada seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih dari empat orang isteri yang seluruhnyapun masuk Islam, atau mereka itu ahli kitab, maka dia diperintahkan untuk memilih empat isteri saja dan menceraikan yang lainnya.
- Apabila seorang laki-laki masuk Islam dan meiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak-adik), maka dia harus memilih salah satunya, begitu pula jika dia telah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, dia harus memilih salah satunya. Setiap orang yang masuk Islam akan diberlakukan padanya seluruh hukum yang ada dalam agama ini, baik itu pernikahan ataupun lainnya.
Allah berfirman:
] ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين [
( آل عمران: 85 )
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (Ali Imran: 85).

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI