Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)
- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.
- Hukum menghadiri undangan walimah:
Wajib hukumnya untuk menghadiri undangan walimah jika yang mengundangnya seorang Muslim, jika dikhususkan dalam undangan, dan diundang untuk hadir pada hari pertama, juga ketika dia tidak memiliki halangan untuk hadir, dengan catatan tidak terdapat padanya kemungkaran yang tidak bisa dia rubah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دُعي أحدكم فليجب, فإن كان صائمًا فليصلّ, وإن كان مفطرًا فليطعم " أخرجه مسلم
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika salah seorang diantara kalian diundang hendaklah dia mengijabahinya, jika dia dalam keadaan puasa hendaklah mendo'akannya, dan jika tidak hendaklah dia makan makanannya" H.R Muslim.
- Apa yang diucapkan ketika menghadiri walimah:
Dianjurkan bagi dia yang menghadiri walimah dan menyambut undangannya untuk mendo'akan setelah selesai makan, dengan do'a-do'a yang ada dari Nabi SAW, diantaranya:
" اللهم بارك لهم فيما رزقتهم, واغفر لهم وارحمهم " أخرجه مسلم
"Ya Allah berkahilah mereka atas rejeki yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, ampuni dan rahmatilah mereka" H.R Muslim.
" اللهم أطعم من أطعمني واسق من سقاني " أخرجه مسلم
"Ya Allah berilah makan dia yang telah memberiku makan, dan berilah minum dia yang telah memberiku minum" H.R Muslim
" أفطر عندكم الصائمون, وأكل طعامكم الأبرار, وصلّت عليكم الملائكة " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga berbuka bersama kalian orang-orang yang puasa, makanan kalian dimakan oleh orang-orang saleh dan para Malaikat mendo'akan kalian" H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah.
- Keesokan harinya dianjurkan bagi suami untuk mengunjungi para kerabat yang mendatangi walimahnya, untuk menyalami dan mendo'akan mereka, dan hendaklah merekapun menyalami serta mendo'akannya pula.
- Dianjurkan untuk memakan makanan walimah dan tidak diwajibkan, bagi dia yang sedang melaksanakan puasa wajib hendaklah hadir dan mendo'akan lalu pergi, sedangkan dia yang berpuasa sunnah dianjurkan untuk berbuka guna menyenangkan hati saudaranya yang Muslim.
- Apabila seorang Muslim memasuki rumah seseorang hendaklah dia mengucapkan salam kepada mereka, dan duduk ditempat yang tersedia, sedangkan pemiliknya duduk pada arah kiblat, dan jika akan keluar hendaklah dia kembali mengucapkan salam.
- Apabila diketahui bahwa dalam walimah terdapat kemungkaran yang dapat dia rubah, hendaklah dia hadir dan mencegahnya, dan dia tidak harus hadir jika tidak mampu mencegahnya. Jika dia telah hadir, lalu mengetahui adanya kemungkaran hendaklah berusaha merubahnya, dan jika tidak sanggup hendaklah pergi meninggalkannya, dan jika mengetahui adanya kemungkaran namun dia tidak melihat dan tidak pula mendengarnya, maka dia memiliki pilihan antara tetap tinggal atau pergi.
0 komentar:
Posting Komentar