BISNIS ONLINE

Senin, 27 Februari 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 7


- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah berfirman:
] ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم [
( البقرة: 221 )
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu" (Al-Baqarah: 221)


 
Kedua: Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Jika seorang suami ketika dalam akad nikah meminta syarat yang berhubungan dengan peniadaan hak isteri, seperti meminta syarat agar dia tidak harus membayar mahar, atau tidak harus memberi nafkah, atau membagi bagian lebih sedikit dari isterinya yang lain, atau lebih banyak, ataupun jika wanitanya mensyarati agar dia menceraikan isteri tuanya, maka pernikahan tersebut tetap sah namun apa yang disyaratkan rusak.
2- Jika suami mensyarati agar mempelai wanitanya seorang muslimah, tapi ternyata wanita ahli kitab, atau dia mensyarati seorang gadis tapi ternyata janda, atau mensyarati tidak adanya aib yang tidak menyebabkan batalnya nikah seperti buta, bisu dan semisalnya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang diinginkan, maka pernikahannya tetap sah, namun dia memiliki pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan tersebut.
3- Jika seseorang menikahi seorang wanita merdeka, tapi ternyata dia itu seorang budak, maka dia memiliki pilihan jika wanita tersebut termasuk yang halal untuk dinikahinya. Begitu pula jika seorang wanita dinikahi oleh seorang laki-laki merdeka, tapi ternyata diketahui kalau dia itu seorang budak, maka wanita tersebut memiliki pilihan untuk melanjutkan pernikahannya atau berpisah.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI