BISNIS ONLINE

Senin, 27 Februari 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 5


- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.


- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad.
- Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.

0 komentar:

Posting Komentar

PALING DISUKAI