BISNIS ONLINE

Rabu, 11 Juli 2012

KEUTAMAAN LAILATUL QADAR

KEUTAMAAN SHALAT MALAM LAILATUL QADAR



Pertama,
 lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1). Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya (yang artinya), “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga. Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar. (Zaadul Maysir, 6/179)

HIKMAH SHALAT TARAWIH

HIKMAH SHALAT TARAWIH



Malam ke-1:
Keluar dosa-dosa orang mukmin pada malam pertama seperti ia baru dilahirkan, mendapat ampunan dari Allah.
Malam ke-2:
Dosa-dosa orang mukmin yang sholat tarawih serta kedua ibu bapaknya (sekiranya mereka orang beriman), telah diampuni Allah.
Malam ke-3:
Berserulah malaikat di bawah ‘Arasy’ supaya dapat meneruskan sholat tarawih terus-menerus sehingga Allah akan mengampuni dosa Anda.
Malam ke-4:
Membaca kitab-kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran untuk memperoleh pahala.
Malam ke-5:
Allah mengaruniakan pahala seperti orang sholat di Masjidil haram, Masjid Madinah dan Masjidil Aqsa.
Malam ke-6:
Allah mengaruniakan pahala dari malaikat-malaikat yang tawaf di Baitul Ma’mur (70 ribu malaikat sekali tawaf), serta setiap batu-batu dan tanah-tanah mendoakan supaya Allah mengampuni dosa-dosa orang yang mengerjakan sholat tarawih pada malam ini.
Malam ke-7:
Seolah-olah bertemu dengan Nabi Musa serta menolong Nabi AS menentang musuh ketatnya Fi’raun dan Hamman.
Malam ke-8:
Allah mengaruniakan pahala kepada orang shalat tarawih seperti yang telah dikaruniakan kepada Nabi Allah Ibrahim AS.
Malam ke-9:
Allah mengaruniakan pahala dan menaikkan mutu ibadah hambanya seperti Nabi Muhamad S.A.W.
Malam ke-10:
Allah SWT mengaruniakan kebaikan di dunia dan akhirat.
Malam ke-11:
Anda akan keluar seperti baru dilahirkan dan bersih daripada dosa dan dunia (mati).
Malam ke-12:
Allah datang pada hari kiamat dengan muka yang bercahaya (cahaya ibadahnya).
Malam ke-13:
Allah datang pada hari kiamat dalam aman sentosa untuk tiap-tiap kejahatan dan keburukan.
Malam ke-14:
Malaikat datang menyaksikan proses shalat tarawih, dan Allah tidak akan menghukumnya di hari kiamat.
Malam ke-15:
Semua alaikat akan menanggung Arasy, Kursi, berselawat dan mendoakan supaya Allah mengampuni dosa Anda.
Malam ke-16:
Allahsubhanahuwata’ala tertulis baginya, terlepas daripada neraka dan masuk ke surga.
Malam ke-17:
Allah mengaruniakan orang yang bertarawih pahalanya pada malam ini sebanyak pahala Nabi-Nabi.
Malam ke-18:
Malaikat berseru, “Hai hamba Allah sesungguhnya Allah telah ridho kepada engkau dan ibu bapak engkau (yang masih hidup atau mati)”.

HIKMAH MEMBACA AL-QUR’AN DI BULAN RAMADHAN

HIKMAH MEMBACA AL-QUR'AN DI BULAN RAMADHAN



1. Al Quran adalah petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al A’raf :52)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah sebagai yang Maha Mengetahui atas segala perilaku makhluknya, memberikan satu kitab petunjuk bagi ummat manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Dengan adanya kitab petunjuk/pedoman yang datangnya langsung dari Allah dan dijamin kebenarannya karena selalu dipelihara dan dijaga keasliannya oleh Allah SWT, maka diharapkan kita kaum muslimin tidak akan tersesat jalan. Hal ini ditegaskan dalam surat Al-Hijr ayat 9 yang berbunyi:
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr :9)

HIKMAH PUASA RAMADHAN

HIKMAH PUASA RAMADHAN



  1. Puasa mengistirahatkan pencernaan dan perut dari kelelahan kerja yang terus menerus, mengeluarkan sisa makanan dari dalam tubuh, memperkuat badan.
  2. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
  3. Membersihkan tubuh dari racun & kotoran (detoksifikasi). Puasa merupakan terapi detoksifikasi yang paling tua. Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dari dalam tubuh.
  4. Mendorong terjadinya pergantian sel-sel tubuh yang rusak dengan yang baru(peremajaan).
  5. Memperbaiki fungsi hormon dan juga meningkatkan fungsi organ tubuh.

FADHILAH PUASA RAMADHAN

FADHILAH PUASA RAMADHAN


Mendapat Ampunan dari Allah
Abu Hurairah r.a berkata : Nabi Muhammad s.a.w bersabda : “Barang siapa yang puasa bulan Ramadhan karena keimanannya dan benar-benar mengharapkan pahala dari Allah, maka diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhori, Muslim)

Do’a-Do’anya Makbul
“Ada tiga orang yang tidak ditolak do’a mereka: Orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil dan do’anya orang yang teraniaya. (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majjah dan Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Syiam Hanya Untuk Allah Dan Hanya Allah Yang Akan Membalasnya.
Bau Mulut Orang Yang Berpuasa Lebih Harum Dari Kasturi.

HAL-HAL YANG MEMPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA RAMADHAN

HAL-HAL YANG MEMPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA RAMADHAN



1. Safar (perjalanan)
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT:
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA


  1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya. 
  2. Jima' (bersenggama). 
  3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa. 
  4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja. 
  5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari. 
  6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923. 
  7. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88). Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

SYARAT SYAHNYA PUASA RAMADHAN

SYARAT SAH PUASA

Syarat-syarat sah yang dikerjakan oleh orang yang berpuasa ramadhan ada empat (4) perkara :
  1. Orang Islam. tidak sah puasanya orang kafir. 
  2. Orang yang berakal sehat. tidak sah puasanya orang yang hilang akalnya, karena gila, ayan atau mabuk. 
  3. Orang yang telah putus dari darah haidh, nifas, dan wiladah. sekalipun  belum mandi wajib untuk mensucikan diri dari haidh,nifas, wiladahnya. tidak sah puasanya orang yang sedang haidh,nifas,wiladah. Tetapi wajib mengkodho puasa yang ditinggalkan.tidak wajib mengkodho shalat fardhu yang ditinggalkan. 
  4. Waktu yang diterima untuk mengerjakan puasa. tidak sah puasa pada hari raya fitrah,hari raya adha, dan 3 hari sesudah adha yang disebut hari tasyriq. Itulah hari-hari yang haram berpuasa, meskipun puasa wajib, karena nadzar, qodho wajib mudhayyaq dll.

NIAT PUASA DAN DOA BUKA PUASA RAMADHAN

BACAAN NIAT PUASA RAMADHAN







Bismillaahirrohmaanirrohiim,
Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta ‘aala.
Artinya :
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Aku berniat puasa esok hari menunaikan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala

Selasa, 13 Maret 2012

BAB NAFKAH


Nafkah

 
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.
- Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ] الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سرّاً وعلانية فلهم أجرهم عند ربّهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون [
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2- عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah" Muttafaq Alaihi.
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya" Muttafaq Alaihi.

SHOID (BERBURU)


Shoid (berburu)

 
- Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
] أحلّ لكم صيد البحر وطعامه متاعًا لكم وللسيارة وحرّم عليكم صيد البر ما دمتم حرما واتقوا الله الذي إليه تحشرون [
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" (Al-Maaidah: 96)

MAKANAN DAN MINUMAN


Makanan dan Minuman

 
  • Hukum makanan dan minuman:

 
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
] يا أيها الناس كلوا ممّا في الأرض حلالاً طيّبًا ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدوّ مبين [
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
] يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ لهم الكيبات ويحرّم عليهم الخبائث [
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Al-A'raaf: 157)

BAB HADHONAH (hak asuh)


Hadhonah (hak asuh)

 
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

 
- Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho' (menyusui).

BAB RADHA (Menyusui)


Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan" Muttafaq Alaihi.

 - Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:

BAB LI’AN (LAKNAT)


Li'an (laknat)

 
- Li'an: Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.

 
- Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).

BAB ZIHAR


6- Zihar

 
- Zihar: Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya, hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.

Kamis, 08 Maret 2012

BAB ILA (Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Istri)


5- Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)

 
- Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan

 
- Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:

BAB RUJUK


3- Roj'ah (Rujuk)

 
- Roj'ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana talak.
- Diantara kebaikan Islam adalah bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak belakang dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri, diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian serta Karunia.
Allah berfirman:
] والمطلّقات يتربّصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحلّ لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردّهن في ذلك إن أرادوا إصلاحًا [
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah" (Al-Baqarah: 228)

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 5


- Kapan diperbolehkan bagi wanita untuk meminta talak?

 
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta talak dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1- Ketika suami tidak memberi nafkah.
2- Pada saat suami memberikan mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.

Selasa, 06 Maret 2012

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 4


Talak Roj'i dan Bain

 
1- Talak Roj'i: Seorang suami menceraikan isterinya yang telah disetubuhi dengan satu talak, dia memiliki hak untuk merujuknya jika mau, selama masih dalam iddahnya. Apabila dia merujuknya kemudian menjatuhkan talak kedua, diapun masih memiliki hak untuk merujuknya kembali selama masih dalam iddahnya. Dalam dua keadaan tersebut dia masih sebagai isterinya, mereka berdua masih saling mewarisi, dan wanita tersebut masih berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Wajib bagi wanita yang dicerai dengan talak roj'i, yaitu dia yang mendapat talak satu dan dua setelah disetubuhi atau berkholwat, untuk tetap tinggal dan beriddah dirumah suaminya, dengan harapan agar dia merujuknya kembali, dianjurkan baginya untuk berdandan dihadapannya agar berkeinginan untuk merujuknya, tidak dibolehkan bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah, walaupun dia tidak merujuknya, sampai iddahnya selesai.

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 3


Talak sunnah dan bid'ah

 
1- Talak sunnah: Yaitu seorang suami menceraikan isteri yang telah disetubuhinya dengan satu talak, dalam keadaan suci (bukan haidh) yang tidak disetubuhi pada waktu suci tersebut. Suami tersebut berhak untuk rujuk kembali selama dia masih dalam iddahnya yang berjangka tiga quru' (tiga kali haidh).
Apabila iddahnya telah berlalu dan dia tidak merujuknya, berarti mereka telah resmi bercerai, wanita tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru, sedangkan jika dia merujuknya dalam waktu iddah, berarti dia masih tetap sebagai isterinya.

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 2


- Gambaran talak

 
Talak kalau tidak Munajjaz (langsung), Mudhofan (disandarkan) atau Mu'allak (digantung), sebagaimana penjelasan berikut:
1- Talak Munajjaz: Seperti perkataan terhadap isteri: kamu saya cerai atau saya telah menceraikanmu, talak seperti ini akan langsung jatuh ketika itu pula, karena dia tidak mengikat dengan apapun.
2- Talak Mudhof: Seperti perkataan terhadap seorang isteri: kamu saya cerai besok atau pada awal bulan, talak seperti ini tidak akan jatuh kecuali setelah sampai pada waktu yang ditentukan.
3- Talak Mu'allak: Yaitu ketika seorang suami menjadikan terjadinya talak tergantung pada sebuah syarat, dia terbagi menjadi dua:
1- Apabila suami bermaksud dengan talaknya tersebut untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, memberi atau melarang, atau untuk meyakinkan sebuah berita, dan lainnya, seperti perkataan: jika kamu pergi ke pasar maka kamu menjadi cerai denganku, dia hanya bermaksud melarang, maka ini tidak jatuh talak, namun suami tersebut harus membayar kafarat jika isteri melanggarnya.

BAB TALAK / CERAI BAGIAN 1


2- Bab Talak (Cerai)

 
- Talak: Adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun sebagiannya

 
- Hikmah disyari'atkannya:

 
Allah mensyari'atkan pernikahan untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan kasih sayang diantara keduanya, saling menjaga kehormatan pasangannya, mendapat keturunan dan sebagai penyalur syahwat.
Apabila tujuan-tujuan tersebut ada yang ternodai ataupun rusak salah satunya yang disebabkan oleh buruknya akhlak salah satu dari suami-isteri, adanya kebiasaan yang tidak disukai atau buruknya hubungan diantara keduanya, ataupun lainnya dari penyebab yang mengarah kepada pertikaian terus menerus yang menjadikan kehidupan suami-isteri mereka menjadi berat, apabila permasalahannya telah sampai pada batas ini, Islam telah mensyari'atkan suatu rahmat kepada pasangan tersebut dengan sebuah jalan keluar, yaitu talak (perceraian).

Sabtu, 03 Maret 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 15


Kehamilan wanita:-
1- Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip, ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya, wallahu a'lam.
Allah berfirman:
1- ] إنا خلقنا الإنسان من نطفة أمشاج نبتليه فجعلناه سميعًا بصيرًا [
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).

KITAB NIKAH BAGIAN 14


- Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan

 
1- Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:
] ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطئاً كبيرًا [
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.

KITAB NIKAH BAGIAN 13


Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.

KITAB NIKAH BAGIAN 12


Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.
Allah berfirman:
] ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم [ [ البقرة: 228 ]
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).

KITAB NIKAH BAGIAN 11


- Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya:

 
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى امرأة, فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم خرج إلى أصحابه فقال: " إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان, فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata: "Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim.

Senin, 27 Februari 2012

KITAB NIKAH BAGIAN 10


Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)

 
- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.

KITAB NIKAH BAGIAN 9


Mahar (mas kawin)

 
- Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
] وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسًا فكلوه هنيئا مريئا [
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).

KITAB NIKAH BAGIAN 8


Beberapa Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.

KITAB NIKAH BAGIAN 7


- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah berfirman:
] ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم [
( البقرة: 221 )
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu" (Al-Baqarah: 221)

KITAB NIKAH BAGIAN 6


Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

 
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.

KITAB NIKAH BAGIAN 6


Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

 
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
- Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار. متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor. Muttafaq Alaihi.

KITAB NIKAH BAGIAN 5


- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.

KITAB NIKAH BAGIAN 4


- Hukum suami isteri mandi bersama:

 
Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.

KITAB NIKAH BAGIAN 3


- Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ "
"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.

KITAB NIKAH BAGIAN 2


- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.

KITAB NIKAH BAGIAN 1


1- Kitab Nikah

 
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.

PALING DISUKAI